Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Nyatakan Lima Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Judi "Online"

Kompas.com - 05/11/2014, 17:45 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Polri kembali mengungkap satu nama tersangka baru dalam kasus suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jawa Barat terkait pembukaan rekening yang sudah diblokir. Tersangka baru tersebut berinisial AI, seorang brigadir yang menerima uang dari tersangka sebelumnya, berinisial DS.

"AI ini penerima hadiah berupa uang dari tersangka A selaku pengurus perjudian online, yang diserahkan kepada tersangka AKP DS," ujar Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Djoko mengatakan, AI diduga menerima uang sebesar Rp 370 juta, yang diberikan tersangka A kepada DS. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2014. Uang sebesar Rp 240 juta dibagikan oleh DS kepada AI sebesar Rp 120 juta.

Adapun tahap kedua dilakukan pada 14 Juli 2014. Uang sebesar Rp 70 juta diterima oleh DS dari A. Uang tersebut kemudian dibagi dengan AI, masing-masing sebesar Rp 35 juta.

Tahap ketiga dilakukan pada 21 Juli 2014 dan 23 Juli 2014. Tersangka DS menerima uang Rp 60 Juta dari tersangka A.

Djoko menuturkan, uang tersebut diberikan A kepada DS dengan maksud agar DS membuka pemblokiran terhadap rekening yang diminta oleh A. Ada lima rekening koran yang diminta oleh A.

Setelah menerima uang sebesar Rp 370 juta dari A, DS kemudian menyuruh AI untuk membuat surat pembukaan pemblokiran. Setelah itu, tersangka DS menandatangani surat tersebut, dan meminta AI untuk mengantarkan surat tersebut ke bank.

Untuk diketahui, AKP DS merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat dalam dugaan suap judi online yang dilakukan oleh perwira menengah Polda Jabar. Tiga tersangka lainnya adalah AKBP MD, Kompol WR, dan Brigadir A. Dengan begitu, ada lima anggota Polda Jabar yang menjadi tersangka kasus ini setelah Brigadir AI ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologinya, empat pelaku pada kurun waktu tertentu menangani 4 sampai 6 kasus judi online yang sudah berstatus P21 (lengkap). Namun, empat pelaku itu malah memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan untuk judi online. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, seperti direskrimum, wadireskrimum, bahkan kapolda.

Pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan dengan cara membuat surat kepada bank-bank yang tertera pada situs judi online. Setelah rekening diblokir, mereka pun membukanya. Padahal, pembukaan itu bukan kewenangan empat pelaku tersebut.

Adapun pembukaan pemblokiran tidak sesuai dengan aturan, yaitu Perkap 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2 huruf h, yang menyatakan bahwa pembukaan pemblokiran harus melalui gelar perkara khusus. Selain itu, yang diperkenankan membuka minimal adalah wadireskrimum atau direskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com