Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nikah Beda Agama, Perwakilan Buddha Tak Ambil Pusing

Kompas.com - 05/11/2014, 15:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, Walubi tidak mempersoalkan permohonan uji materi yang diajukan, terkait pernikahan pasangan beda agama.

"Kami tidak bicara secara eksplisit. Tapi kami usahakan tetap mengacu pada undang-undang," ujar Ketua Bidang Ajaran Walubi Suhadi Sendjaja, saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Menurut Suhadi, Walubi tetap mengajak umat Buddha untuk mengupayakan pernikahan dengan pasangan yang seiman. Namun, jika pada kenyataannya terdapat pasangan calon suami istri yang salah satunya bukan beragama Buddha, Suhadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan hingga perkawinan dapat tetap berlangsung.

Suhadi mengatakan, ajaran Buddha telah menjelaskan bahwa jodoh yang terkait dengan perkawinan telah ditentukan oleh Tuhan. Sedangkan dalam aspek hukum, sebut Suhadi, ajaran Buddha berpedoman pada karma, atau hubungan sebab-akibat.

"Jodoh itu sudah ditentukan, tergantung dharma dan karma. Yang nikah kan orangnya, bukan agamanya," kata Suhadi.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan. Menurut pemohon, pasal tersebut mempersulit pasangan berbeda agama, untuk dapat melaksanakan perkawinan yang sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com