"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkawinan pasangan beda agama," ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan ataupun agama di Indonesia.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Nikson menyebutkan, ketentuan tersebut mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.
"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," kata Nikson.
Dia melanjutkan, pasal tersebut juga mencerminkan ketidakadilan. Menurut dia, pasangan yang berbeda agama, tetapi memiliki kelebihan dalam hal ekonomi, dapat melaksanakan pernikahan di luar negeri. Namun, bagi yang tingkat ekonominya tidak lebih baik, mereka tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
PGI juga mengkritik petugas catatan sipil yang sering kali melakukan penafsiran sepihak terhadap Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkawinan. Dalam banyak kasus, lembaga catatan sipil sering kali menolak mencatatkan pernikahan pasangan yang beda agama.
"Gereja harus patuh terhadap negara, tetapi disertai sikap korektif apabila melakukan penyimpangan hukum dan HAM," kata Nikson.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.
Pemohon perkara ini adalah empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.