Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Ingatkan soal Representasi Rakyat dalam Sidang MK Terkait UU MD3

Kompas.com - 04/11/2014, 15:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Agenda sidang yang dihadiri pemohon dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kali ini, adalah mendengar keterangan saksi ahli.

"Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, mengenai keterlibatan DPD dalam UU MD3 tidak juga diindahkan oleh DPR. Padahal itu demi kekuatan DPD, supaya tidak mengabaikan suara rakyat di daerah," ujar Ketua DPD Irman Gusman, seusai mengikuti sidang di MK, Selasa (4/11/2014).

Dalam sidang dengan nomor perkara teregistrasi 79/PUU-XII/2014, DPD dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, mengajukan uji materi terhadap UU MD3, yang khususnya mengatur mengenai keterlibatan DPD dalam pembahsan undang-undang tersebut. Tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU MD3, dinilai sebagai pelecehan institusi negara.

Padahal, menurutnya, DPD adalah lembaga yang mempresentasikan pemerintah daerah. Nihmatul Huda, salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan, DPD sebagai salah satu lembaga negara diberi kewenangan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 d ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, DPD dapat mengelola otonomi daerah, serta memberikan pertimbangan. Kemudian, DPD juga memberikan pengawasan UU, dan membawa hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

"Kewenangan DPD setidaknya untuk kebutuhan akomodasi kepentingan masyarakat daerah, dan kebutuhan reformasi dalam rangka check and balances," kata Nihmatul.

Dian Simatupang, yang menjadi saksi ahli kedua mengatakan, diperlukan suatu legitimasi DPD. Menurut Dian, legitimasi berkaitan dengan keterpilihan anggota DPD terhadap masyarakat daerah yang telah memilih masing-masing perwakilannya.

Menurut dia, legitimasi berhubungan dengan kepercayaan dan kemanfaatan kepada publik. Ia menilai, ada upaya mengurangi kewenangan DPD demi kepentingan politis.

"Tidak akan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat terhadap anggota DPD, apabila ada upaya pembatasan dalam pembentukan UU," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com