Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda MA Mengaku Diberi Amplop Berisi Uang oleh Iriana

Kompas.com - 01/11/2014, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mursidah, ibunda pemuda yang disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku senang karena Jokowi telah memaafkan perbuatan anaknya, MA. Mursidah bersama suaminya, Syafruddin, menemui Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf, Sabtu (1/11/2014) sore.

Seusai bertemu Jokowi, Mursidah mengaku dapat amplop dari Ibu Negara Iriana.

"Tadi juga ketemu sama ibunya (Iriana), dikasih uang juga sama ibunya," tutur Mursidah.

Menurut Mursidah, Jokowi tidak marah atas perbuatan anaknya. Dalam pertemuannya, Jokowi dan Iriana menyampaikan nasihat kepada Mursidah dan suaminya, Syafruddin, untuk mengingatkan MA agar lebih berhati-hati dalam bertindak.

"Disuruh jaga anaknya kalau dia keluar nanti. Bapak (Jokowi) memaafkan, alhamdulillah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus bisa menghormati hak orang lain pada era bebas seperti sekarang ini. Jokowi juga menekankan agar aturan-aturan hukum ditaati dan berlaku untuk siapa pun.

"Aturan-aturan hukum yang ada, siapa pun, siapa pun, dari yang atas sampai yang bawah, semuanya. Tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi.

Atas perbuatan MA, Jokowi sudah memaafkan. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkan proses hukum MA atau tidak. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut dia, MA akan dibebaskan pada Minggu (2/11/2014) besok.

Pengacara Mursidah, Irfan Fahmi, mengatakan, MA sebenarnya sudah siap dibebaskan dari penjara pada Jumat (31/10/2014). Namun, kepolisian menunda proses pembebasan MA. Irfan mengaku tidak tahu alasan polisi menunda pembebasan kliennya.

"Ternyata memang ada proses bahwa (secara) administrasi, tersangka sudah siap untuk dibawa keluar. Lalu ada perubahan, kemudian ditunda, saya enggak tahu alasannya," kata Irfan.

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.

MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com