JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sidang paripurna tandingan yang digelar fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat sebagai tindakan di luar konstitusi. Menurut dia, sidang paripurna pembentukan pimpinan DPR tandingan itu tidak berarti apa-apa.
"Tidak ada itu (paripurna tandingan). Itu pasti badut-badutan saja," ujar Fadli, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
Fadli mengatakan, seluruh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tidak akan memedulikan sikap fraksi kubu KIH yang membentuk pimpinan DPR tandingan. Menurut dia, KMP akan tetap solid dan melanjutkan pekerjaan di parlemen.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, mereka yang menggelar sidang paripurna tandingan tersebut akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sidang paripurna tandingan tersebut dihadiri F-PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, PKB dan Hanura. Disepakati, Ida Fauziah sebagai ketua dan empat wakil ketua, yakni Effendi Simbolon (PDI-P), Iskandar Prasetyo (Partai Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), Supiadin (Nasdem). (baca: Ketua DPR Versi KIH Menolak Disebut Ilegal)
Presiden Jokowi berharap DPR bersatu untuk memberi contoh kepada rakyat. (baca: DPR Terbelah, Ini Komentar Presiden Jokowi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.