Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Anggap Biasa Tindakan MA Unggah Gambar Porno dan Hina Jokowi

Kompas.com - 31/10/2014, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Suryadharma Ali menyesalkan penangkapan dan penahanan MA, pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial facebook oleh kepolisian. Menurut politisi yang merasa masih menjadi Ketua Umum PPP itu, penangkapan tersebut berlebihan.

"Sangat disesalkan, tindakan yang terlalu terburu-buru dan terkesan otoriter," kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (30/10/2014) malam.

Suryadharma menjelaskan, media sosial adalah tempat untuk setiap orang berekspresi dan menyatakan pendapat. Bagi Suryadharma, tindakan MA yang diduga mengunggah gambar pornografi sekaligus menghina orang lain adalah tindakan biasa. Harusnya, kata dia, kebebasan itu tidak dihalang-halangi.

"Dari pengguna media sosial kan biasa, mereka menyampaikan kritik dan pujian, menurut saya itu biasa-biasa saja," ujarnya.

Mantan Menteri Agama ini berharap pihak Jokowi mau mencabut gugatannya dan memaafkan pelaku. Apalagi, ibu pelaku juga sudah bersedia minta maaf dan sujud di kaki Jokowi. (baca: Henry Yosodiningrat: Presiden Jokowi Pasti Memaafkan MA)

"Ya, itulah pengorbanan orang tua, dia mau melakukan apa saja untuk penderitaan anaknya berakhir. Kita lihat saja nanti, mudah-mudahan apa yang terjadi saat ini sebuah kekeliruan dan tidak akan terjadi pada masa akan datang," ujar Suryadharma.

Suryadharma enggan menduga-duga apakah kepolisian sedang melakukan upaya "cari muka" kepada Presiden baru. Namun yang jelas, kata dia, peristiwa semacam ini belum pernah terjadi sepenuhnya.

"Terutama 10 tahun terakhir ini tidak ada kejadian seperti ini, kejadian ini sungguh amat mengejutkan," pungkas tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi. (baca: Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi)

Menurut Kapolri, pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan MA. (baca: Kapolri Akan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com