Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Hukum Kabinet Kerja

Kompas.com - 29/10/2014, 06:49 WIB

Oleh: Saldi Isra

KOMPAS.com - SETELAH melewati proses pencarian kandidat yang berliku, Minggu (26/10), Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan anggota kabinet di depan Istana Kepresidenan.

Pengumuman ini sekaligus mengakhiri spekulasi seputar nama-nama yang beredar sejak pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Sesuai dengan karakter dasar keduanya, kumpulan pembantu presiden ini diberi nama Kabinet Kerja.

Melacak dinamika politik setelah penetapan JKW-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, tenggat waktu enam hari untuk menentukan dan mengumumkan anggota kabinet dari pelantikan menjadi kebutuhan tak terelakkan. Bagaimanapun, dengan koalisi sejumlah parpol dan dalam posisi tidak mendapat dukungan mayoritas di DPR, tarik-menarik menjadi konsekuensi yang mesti diterima. Apalagi, demi merealisasikan gagasan menghadirkan menteri yang bersih dan bebas dari korupsi, JKW-JK juga memerlukan ”klarifikasi” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain kerumitan di sekitar pemilihan calon anggota kabinet, secara hukum, JKW-JK sangat tak mungkin mengumumkan kabinet hanya berjarak satu-dua hari dari pelantikan. Dengan adanya perubahan struktur kementerian, baik karena pemisahan maupun penggabungan, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, struktur baru perlu pertimbangan DPR. Meski hanya pertimbangan, dinamika politik yang terjadi, amanat Pasal 19 Ayat (1) itu jadi keharusan demi membangun komunikasi politik kondusif antara Presiden dan DPR.

Dengan berbagai kondisi ini, terlepas dari segala macam kontroversi di sekitar proses pengisian menteri, jarak enam hari dari waktu pelantikan terbilang cepat. Paling tidak, penilaian ini dapat dibenarkan merujuk limitasi dalam UU No 39/2008 bahwa presiden memiliki waktu 14 hari kerja menyelesaikan segala sesuatu terkait kementerian dan pengisian menteri sejak pengucapan sumpah dan janji. Karena itu, di tengah kontroversi yang muncul, yang paling ditunggu adalah bagaimana anggota kabinet memenuhi pohon janji yang disampaikan JKW-JK selama kampanye.

Di antara untaian pohon janji yang tertuang dalam Sembilan Agenda Prioritas JKW-JK adalah agenda hukum. Dalam agenda ini, JKW-JK berjanji akan memperkuat kehadiran negara dalam reformasi sistem hukum dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Membaca janji itu dan setelah mengetahui sosok anggota kabinet, terutama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, arah agenda pembangunan dan penegakan hukum akan menjadi salah satu titik sentral menilai Kabinet Kerja ke depan.

Politik legislasi

Apabila ditelusuri agenda penegakan hukum yang tertuang dalam visi-misi JKW-JK, pasangan ini menawarkan 42 agenda prioritas. Dari semua agenda itu, sekitar 25 persen terkait legislasi. Melihat perjalanan pembangunan hukum selama ini, perhatian besar terhadap politik legislasi menjadi sangat masuk akal.

Bagaimanapun, jika mau mengakui secara jujur, karut-marut wajah penegakan hukum salah satu penyebab utamanya masalah substansi hukum yang berasal dari agenda legislasi. Dalam ranah pemberantasan korupsi, misalnya, substansi hukum (legal substance) dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memberi kontribusi besar atas kegagalan menghentikan gurita praktik korupsi. Selain banyak yang kabur, substansi hukum mudah terjebak dalam pertentangan antara yang satu dan yang lainnya. Bahkan, sebagian pihak menengarai substansi demikian sengaja dibuat (by design) untuk memudahkan berkelit bagi mereka yang terjerat kasus korupsi.

Celakanya, dalam praktik, substansi hukum yang lemah bertaut dengan komitmen sebagian penegak yang tidak memihak kepada agenda penegakan hukum. Substansi hukum yang bermasalah tidak hanya memudahkan melakukan segala macam bentuk penyimpangan, tetapi juga memberi kesempatan luas kepada penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Karena itu, adanya komitmen JKW-JK memberantas mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan tak mungkin dilakukan secara optimal tanpa memberikan perhatian serius soal legislasi. Sangat mungkin, untuk menjalankan agenda tersebut, akan dilakukan peninjauan ulang substansi sejumlah UU.

Soal legislasi menjadi begitu penting karena secara eksplisit JKW-JK berjanji untuk membentuk regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi. Dalam soal ini, dikemukakan regulasi yang akan dibentuk, di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Saksi/Korban, RUU Kerja Sama Timbal Balik (MLA), dan RUU Pemberantasan Transaksi Tunai. Bahkan, dari segi urgensi, meski tidak disebut eksplisit, agenda pemberantasan korupsi akan sangat terbantu jika segera hadir substansi undang-undang tentang pembalikan beban bukti atau pembuktian terbalik.

Selain soal tersebut, salah satu poin penting yang akan diprioritaskan dalam politik legislasi JKW-JK adalah menyediakan forum untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi dan penyediaan akses terhadap proses dan produk legislasi. Komitmen menyediakan forum ini akan menjadi sebuah langkah maju dalam melembagakan partisipasi publik. Sejauh ini, peran serta masyarakat tak ubahnya seperti teriakan di tengah padang pasir. Padahal, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan secara tegas menyatakan partisipasi merupakan hak masyarakat. Padahal, jika pada salah satu sisi partisipasi dikatakan sebagai hak masyarakat, di sisi lain penerimaan partisipasi menjadi kewajiban bagi pembentuk UU.

Banyak pihak percaya, jika forum itu terbentuk, suara masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan UU. Bilamana forum ini terbentuk, paling tidak pengalaman pemaksaan mayoritas politisi di DPR dalam pembahasan dan persetujuan RUU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD tidak terulang lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com