JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan dari kelompok pimpinan Ketua Umum Romahurmuziy memamerkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang paripurna pemilihan alat kelengkapan Dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014) sore. SK itu menunjukkan bahwa Kemenhuk dan HAM sudah mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai PPP yang sah secara hukum.
"Surat dari Kemenkumham bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah, yaitu kepengurusan Romahurmuziy," ujar anggota Fraksi PPP, Anwar Idris, seusai membacakan nomor keputusan surat itu.
Hal itu diamini oleh anggota lain dari Fraksi PPP, Asrul Sani. Menurut dia, dengan disahkannya kepengurusan Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM, susunan anggota alat kelengkapan Dewan yang sah harus diajukan oleh Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.
Surat keputusan tersebut dipamerkan oleh Anwar karena sebelumnya komposisi pimpinan fraksi PPP versi Suryadharma Ali muncul bersama komposisi pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih untuk diajukan sebagai paket dalam alat kelengkapan Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.