Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Kemenhut dan Lingkungan Hidup Dapat Timbulkan Kerumitan

Kompas.com - 24/10/2014, 17:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan bahwa sebaiknya kementerian tersebut dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika kedua kementerian itu dijadikan satu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan kerja.

Hal itu disampaikan oleh Bambang ketika mewakili Kemenhut untuk memberikan pandangan kepada pimpinan DPR terkait rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kemenhut dan Kementerian LH. Menurut Bambang, idealnya kedua kementerian itu tetap berdiri sendiri.

"Idealnya jangan digabung dalam satu kementerian karena Kementerian Lingkungan Hidup mengontrol semua sektor," kata Bambang seusai menemui pimpinan DPR, Jumat (24/10/2014) sore di Kompleks Parlemen.

Bambang menjelaskan, penggabungan Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melahirkan hambatan dalam alokasi anggaran. Khususnya alokasi dan penggunaan anggaran di ujung tahun 2014 ini.

"Politik anggaran kita mengikuti fungsi. Nah, ketika digabung dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup berarti ada fungsi baru, harus ada bujet baru, harus revisi dulu, sementara waktu sisa dua bulan lagi," ujarnya.

Selain itu, Bambang berpendapat bahwa penggabungan kedua kementerian itu juga akan menimbulkan kerumitan pada bidang kerja karena masing-masing memiliki fokus berbeda. Fokus Kementerian LH jauh lebih besar dibanding Kemenhut yang hanya di tatanan implementasi.

"Kalau melakukan perizinan, analisis mengenai dampak lingkungannya kan dari (Kementerian) Lingkungan hidup. Nah, kalau pemberian amdal digabung dengan pihak yang diberi izin, tentu ada conflict of interest," ujar dia.

Meski demikian, Bambang memahami posisinya hanya sebagai pihak yang memberikan pandangan pada DPR. Ia menyatakan bahwa Kemenhut tidak dalam porsi menerima atau menyetujui rencana Presiden Jokowi menggabungkan atau memisahkan kementerian-kementeriannya.

Rencana penggabungan kedua kementerian itu muncul setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas perubahan nomenklatur kementerian. DPR harus memberikan pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2014. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, surat tentang pertimbangan DPR akan disampaikan kepada Presiden Jokowi paling lambat 27 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com