JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan bahwa sebaiknya kementerian tersebut dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika kedua kementerian itu dijadikan satu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan kerja.
Hal itu disampaikan oleh Bambang ketika mewakili Kemenhut untuk memberikan pandangan kepada pimpinan DPR terkait rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kemenhut dan Kementerian LH. Menurut Bambang, idealnya kedua kementerian itu tetap berdiri sendiri.
"Idealnya jangan digabung dalam satu kementerian karena Kementerian Lingkungan Hidup mengontrol semua sektor," kata Bambang seusai menemui pimpinan DPR, Jumat (24/10/2014) sore di Kompleks Parlemen.
Bambang menjelaskan, penggabungan Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melahirkan hambatan dalam alokasi anggaran. Khususnya alokasi dan penggunaan anggaran di ujung tahun 2014 ini.
"Politik anggaran kita mengikuti fungsi. Nah, ketika digabung dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup berarti ada fungsi baru, harus ada bujet baru, harus revisi dulu, sementara waktu sisa dua bulan lagi," ujarnya.
Selain itu, Bambang berpendapat bahwa penggabungan kedua kementerian itu juga akan menimbulkan kerumitan pada bidang kerja karena masing-masing memiliki fokus berbeda. Fokus Kementerian LH jauh lebih besar dibanding Kemenhut yang hanya di tatanan implementasi.
"Kalau melakukan perizinan, analisis mengenai dampak lingkungannya kan dari (Kementerian) Lingkungan hidup. Nah, kalau pemberian amdal digabung dengan pihak yang diberi izin, tentu ada conflict of interest," ujar dia.
Meski demikian, Bambang memahami posisinya hanya sebagai pihak yang memberikan pandangan pada DPR. Ia menyatakan bahwa Kemenhut tidak dalam porsi menerima atau menyetujui rencana Presiden Jokowi menggabungkan atau memisahkan kementerian-kementeriannya.
Rencana penggabungan kedua kementerian itu muncul setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas perubahan nomenklatur kementerian. DPR harus memberikan pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2014. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, surat tentang pertimbangan DPR akan disampaikan kepada Presiden Jokowi paling lambat 27 Oktober 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.