JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengumuman susunan kabinet tidak perlu menunggu pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rencana perubahan nomenklatur di delapan kementerian.
Menurut Kalla, perubahan susunan kementerian tidak perlu menunggu pertimbangan DPR karena kementerian yang ingin diubah tidak diatur dalam undang-undang sebagai kementerian yang dilarang dihilangkan.
"Tapi ini kan kementerian yang tidak tercantum dalam undang-undang itu, perubahannya kan sedikit saja, tidak fundamental, hanya menggabung," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Kalla menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal nama-nama calon menteri.
Menurut dia, susunan kabinet bisa saja diumumkan pada Jumat (24/10/2014) malam ini, jika hasil penelusuran KPK tidak lagi menunjukkan adanya calon menteri yang dianggap tidak layak. KPK, kata Kalla, akan kembali menyerahkan hasil penelusurannya nanti sore.
"Ya, tergantung, tergantung KPK. Kalau ada lagi yang merah-merah, kuning-kuning," ucap dia.
Kalla meyakini tidak ada lagi nama calon menteri yang diberi tanda merah atau kuning oleh KPK kali ini. Tanda merah menunjukkan calon menteri tersebut berisiko tinggi tersangkut kasus dugaan korupsi. Sedangkan warna kuning menunjukkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK terkait sang calon menteri.
Pimpinan DPR sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan kementerian dan sejumlah praktisi serta pakar untuk membahas rencana perubahan nomenklatur kementerian. Nantinya, DPR akan memberikan rekomendasi kepada Presiden. (baca: Pimpinan DPR Bahas Surat Jokowi secara Tertutup)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.