Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kabinet Jokowi Baru Bisa Dilakukan Pekan Depan?

Kompas.com - 23/10/2014, 07:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014) malam. Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan. Namun, pengamat menilai hal itu lantaran terkait perubahan nomenklatur kabinet.

Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno yang menyebutkan persoalan itu. Dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi dalam Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (Baca:  Ini Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

Sementara itu, dalam Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR disebutkan, "Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."

Jika mengacu pada Tatib DPR 2014, pada saat ini, belum terbentuk pimpinan komisi yang terkait. Sementara itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 19 ayat (3) disebutkan, "Jika seminggu belum ada jawaban, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangannya."

Dengan kata lain, jika Jokowi ingin mengikuti asas taat peraturan perundang-undangan, pengumuman kabinet akan ia lakukan seminggu sejak ia mengirim surat ke pimpinan DPR. Jokowi mengirim surat tersebut pada Rabu (22/10/2014). Jika memang begitu adanya, pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu di luar dari persoalan polemik label "merah" dan "kuning" yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu, sebanyak 8 calon menteri dari 43 yang diminta Jokowi diberikan label "kuning" dan "merah", yang artinya berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com