Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Kementerian Berubah, Kabinet Jokowi Harus Tunggu Pertimbangan DPR?

Kompas.com - 22/10/2014, 10:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (22/10/2014) siang, Presiden Joko Widodo belum mengumumkan susunan kabinet barunya, dengan tenggat waktu 14 hari sejak pelantikan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu meminta pertimbangan DPR untuk membentuk kabinetnya, sekalipun ada perubahan nama kementerian. Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi berencana mengubah beberapa pos kementerian di kabinetnya.

Menurut Yusril, UU Kementerian Negara juga tidak akan jadi penghalang perubahan itu selama bukan berupa perubahan nomenklatur dan tetap mencantumkan kementerian yang diamanatkan konstitusi.

"Enggak perlu Pak Jokowi minta pertimbangan DPR. Pembentukan kabinet, apa pun namanya (kementerian), itu hak prerogatif presiden," kata Yusril, saat dihubungi pada Rabu (22/10/2014).

Menurut Yusril, perubahan nama kementerian tidak masuk kategori perubahan nomenklatur sebagaimana definisi pengubahan kementerian dalam UU Kementerian Negara. Terlebih lagi, kata dia, UU Kementerian Negara tak menyebutkan secara rinci mengenai ketentuan soal pengubahan kementerian ini.

Yusril menambahkan, aturan tegas soal kementerian negara di UU ini hanya untuk tiga kementerian, sebagaimana amanat UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kementerian Negara.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat, Jokowi baru diwajibkan meminta pertimbangan DPR jika perubahan nomenklatur kabinet dilakukan di tengah jalan. Menurut UU Kementerian Negara, ketika perubahan nomenklatur terjadi, permintaan pertimbangan itu harus dijawab oleh DPR dalam waktu tujuh hari, dan akan dianggap sudah dijawab oleh DPR jika belum ada tanggapan hingga lewat dari masa itu.

"Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mau diganti jadi Kementerian Maritim oleh Pak Jokowi, ya bisa saja, langsung jalan. Kecuali kalau nanti Kementerian Maritim mau diubah jadi Kementerian Kelautan dan Perbatasan misalnya, itu baru harus minta pertimbangan DPR. Jadi, simpel saja," tekan Yusril.

Pembentukan dan pengubahan kementerian

Pasal 4 UU Kementerian Negara mengatur bahwa urusan pemerintahan yang ditangani oleh kementerian terbagi menjadi urusan yang nomenklatur kementeriannya secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, yang ruang lingkupnya disebutkan dalam konstitusi, serta urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Rincian mengenai hal ini dimuat dalam Pasal 5 UU ini.

Pada Pasal 1 angka 5 UU 39 Tahun 2008 dijelaskan bahwa pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk.

Pasal 12 mewajibkan pembentukan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Pasal 20 menegaskan bahwa ketiga kementerian tersebut tidak bisa dibubarkan.

Di luar tiga kementerian itu, pembentukan kabinet merujuk aturan umum pada Pasal 4. Batasannya hanya pada jumlah maksimal, yakni 34 kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Adapun masalah pengubahan kementerian diatur dalam UU ini pada Bagian Kedua, tepatnya pada Pasal 17 sampai Pasal 19. Ketiga pasal menyatakan bahwa pada dasarnya presiden dapat mengubah kementerian, menurut ketentuan Pasal 17. Pertimbangan untuk mengubah kementerian itu dirinci pada Pasal 18.

Menurut Pasal 18 Ayat 2 UU Kementerian Negara, pengubahan kementerian bisa dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas; perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi.

Pertimbangan berikutnya menurut klausul ini adalah cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;  kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Meski demikian, Pasal 19 Ayat 1 UU Kementerian Negara menyatakan, pengubahan yang merupakan akibat dari pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Ayat kedua pasal ini memberi waktu tujuh hari untuk DPR dalam memberikan pertimbangan yang diminta, sesuai ayat 1 tersebut.

Ayat 3 dari Pasal 19 UU Kementerian Negara melanjutkan ketentuan ayat sebelumnya, dengan menyatakan bahwa bila lewat dari tujuh hari dan tak memberikan pertimbangan, maka DPR dianggap telah memberikan pertimbangan.

Untuk pembubaran kementerian yang dimungkinkan dibubarkan, Pasal 21 mensyaratkan pertimbangan DPR dengan ketentuan sebagaimana ketika pengubahan kementerian. Perkecualian diberikan untuk penghapusan kementerian yang menangani agama, hukum, keuangan, dan keamanan yang mensyaratkan persetujuan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com