JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem silang pendapat soal menteri yang harus lepas jabatan di partai saat masuk di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Perbedaan argumentasi antara dua partai pendukung Jokowi-JK ini cukup tajam.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengatakan, sikap resmi PKB adalah menolak jika menteri dari partai politik harus lepas jabatan struktural partai saat ditunjuk masuk dalam kabinet. Menurut Marwan, jabatan di partai hanya sebuah simbol dan pekerjaan di partai dapat dilakukan meski pada saat bersamaan menjabat sebagai seorang menteri.
"Bagi PKB, lepas jabatan itu tidak betul, kan bisa diantisipasi dengan membuat semacam pelaksana harian. Jadi, sama sekali saya tidak setuju terhadap hal itu," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2014).
Selain menunjuk pelaksana harian, kata Marwan, pengurus partai yang menjadi menteri juga dapat bekerja untuk partainya selepas jam kerja menteri atau pada saat akhir pekan. Ia memastikan, PKB akan menolak dan menentang keras jika syarat lepas jabatan di partai diberlakukan terhadap semua menteri Jokowi-JK.
"Tidak ada yang perlu dirisaukan dia menjabat di partai atau tidak. Semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Nasdem Victor Laiskodat mengungkapkan hal yang berbeda. Ia menjelaskan, Partai Nasdem telah sepakat bahwa semua pengurus partainya harus melepas jabatan jika ditunjuk menjadi menteri di kabinet Jokowi-JK.
Kesepakatan ini diambil untuk menjamin konsentrasi dan efektivitas pekerjaan yang dapat terganggu saat merangkap jabatan. Victor memberi contoh saat Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella memilih tetap menjabat sebagai pengurus partai ketimbang menjadi menteri. Aturan itu ia sebut berlaku untuk semua kader di Partai Nasdem.
"Supaya tidak ada menteri yang bertugas membantu presiden, tapi pikirannya masih memikirkan membangun partainya," pungkas Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.