Selain itu, Nazaruddin juga akan membeberkan sejumlah proyek Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Kemungkinan ditanya tentang siapa saja yang menerima uang, salah satunya kan Mas Ibas. Mas Ibas itu kan banyak proyeknya, makanya saya mau jelaskan kepada KPK apa saja proyeknya," ujar Nazaruddin, setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut adanya uang 450.000 dollar AS yang diserahkan kepada Ibas terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. (Baca: Nazaruddin Sebut Ibas Juga Terima 450.000 Dollar AS Terkait Wisma Atlet)
Kali ini, Nazaruddin kembali menyebut adanya keterlibatan Ibas dalam sejumlah proyek di SKK Migas, yang dilakukan melalui Saipem, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Namun, ia tidak menyebutkan proyek apa saja yang dia maksud.
"Salah satu proyeknya, akan saya jelaskan nanti proyeknya di mana. Sampai saat itu, Sutan pernah dimarahi Mas Ibas soal proyek Saipem," kata Nazaruddin.
Nazaruddin bersikukuh bahwa pernyataannya mengenai proyek Ibas bukan rekayasa. Ia mengatakan, dari sejumlah proyek di SKK Migas itu, Ibas menerima 150 juta dollar AS.
"Yang pasti Mas Ibas itu banyak main proyek, banyak terima anggaran dari mana-mana, dan saya akan jelaskan detail," ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel); dan pembangunan gedung serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark-up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.