JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyampaikan, posisi Sutan Bhatoegana sebagai mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat strategis untuk mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi VII DPR dalam kasusnya. Jika Sutan kooperatif, maka politikus Partai Demokrat itu bisa menyeret pihak lain.
"Saya kira strategis ya sebagai ketua komisi dibandingkan anggota biasa," kata Johan, Senin (6/10/2014), di Jakarta.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. Menurut Johan, KPK bisa mengembangkan keterangan Sutan selama dia kooperatif.
Kendati demikian, KPK tidak dalam posisi mendorong Sutan untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Johan juga menyampaikan, KPK bisa memberikan perlindungan kepada Sutan jika dia merasa terancam untuk mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan bahwa Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd. Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. Rudi juga mengaku memberikan uang melalui anggota DPR Komisi VII Tri Yulianto.
Terkait kasus Rudi, KPK pernah mencegah Tri bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi itu juga pernah menggeledah ruangan Sutan dan Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.