Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ungkap Bukti Bonaran Suap Akil Mochtar dalam Persidangan Nanti

Kompas.com - 06/10/2014, 19:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan kepada Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengenai alat bukti yang menjadikan dasar bagi KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka selama proses pemeriksaan. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah.

Johan mengatakan, seluruh alat bukti yang dimiliki KPK akan ditunjukkan dalam persidangan nantinya. "Menunjukkan itu nanti di pengadilan, nanti di pengadilan Bonaran bisa argumentasi mengenai sangkaannya," kata Johan di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Johan menanggapi Bonaran yang memertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK. Bonaran keberatan ditahan KPK dan dia menilai lembaga antikorupsi itu belum menunjukkan alat bukti kepadanya selama pemeriksaan perdana Bonaran hari ini.

KPK menahan Bonaran seusai pemeriksaannya sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat KPK ke Mahkamah Konstitusi terkait bukti-bukti tersebut.

Tommy juga mengancam akan melaporkan penahanan kliennya ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Etik KPK. Terkait rencana gugatan pihak Bonaran tersebut, Johan menanggapinya dengan santai.

"Ya silahkan saja, itu haknya dia, ke mana saja, hak setiap warga negara apabila dia merasa bahwa yang dilakukan penegak hukum tidak pas, ya silahkan saja," ujar Johan.

Johan mengingatkan, penahanan terhadap Bonaran merupakan kewenangan tim penyidik. Ada pertimbangan subyektif maupun obyektif yang mendasari penyidik memutuskan untuk menahan Bonaran.

"Alasan obyektif untuk kepentingan penyidikan. Subyektif penyidik mungkin khawatir tersangka bisa mempengaruhi saksi, atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya," sambung Johan.

Informasi saja, KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelum ditahan, Bonaran membantah menyuap Akil, atau memerintahkan orang lain untuk menyuap Akil. "Saya sudah tunjukkan ke teman-teman rekening saya tadi. Ada tidak rekening saya Rp 1,8 miliar? Tidak punya saya uang tapi dicatat di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto, iya kan?" kata Bonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com