JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mengawal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu itu mesti mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU.
"Kita lihat saja prosesnya di Dewan. Yang jelas, sejak awal kita mendukung pilkada langsung. Kita akan berjuang untuk pilkada langsung," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014) siang.
Jokowi enggan berbicara langkah apa yang akan diambil untuk meloloskan perppu tersebut di DPR. Jokowi mengatakan, strategi tersebut bersifat rahasia.
"Tidak usah saya ceritakan, tidak usah saya sebutkan," lanjut Jokowi.
Koalisi Indonesia Hebat pendukung pilkada langsung berisi empat parpol yang lolos ke DPR, yakni PDI Perjuangan (109 kursi DPR), Partai Nasdem (36 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi DPR), dan Partai Hanura (16 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 208 kursi DPR.
Adapun Koalisi Merah Putih berisi lima parpol, yakni Partai Gerindra (73 kursi DPR), Partai Golkar (91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (48 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 292 kursi DPR.
Sementara itu, Demokrat yang memilih tidak bergabung dengan koalisi mana pun memiliki 61 kursi DPR. Jika koalisi Indonesia Hebat didukung Demokrat untuk mendukung perppu nantinya, jumlahnya 269 kursi. Perlu ada tambahan kursi untuk meloloskan perppu itu. (Baca: PKS Yakin Perppu Pilkada Langsung Ditolak DPR)
Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)
Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara itu, Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.