JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Saan Mustopa menyambut baik rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Menurut Saan, Perppu tersebut menjadi titik terang terlaksananya pilkada langsung yang diinginkan masyarakat.
"Perppu ini rasional, memberikan kepastian pada masyarakat yang mendukung pilkada langsung," kata Saan, di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Saan yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 ini sangat yakin proses pembahasan Perppu tersebut akan berjalan mulus di DPR. Dalam perhitungannya, sidang paripurna DPR yang digelar satu atau dua hari ini akan segera memutuskan diterimanya Perppu pilkada langsung.
Ia menegaskan, Presiden SBY mengeluarkan Perppu pilkada langsung karena menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Saan menampik tudingan bahwa Presiden SBY hanya melakukan pencitraan saat menyatakan akan mengeluarkan Perppu pilkada langsung.
"Perppu ini bisa diterima dengan cara yang cepat, tidak memerlukan waktu lama untuk menerima persetujuan DPR," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
"Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan Perppu yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. (Baca: SBY Akan Keluarkan Perppu Pilkada Langsung)
Menurut SBY, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, Perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.