"Kalau MUI diminta mengeluarkannya (fatwa), ya diberi saja. Ini juga demi kemaslahatan umat," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (1/10/2014), seperti dikutip Antara.
Ia berpendapat, seorang muslim wajib menjalani ibadah haji sekali, dan hukumnya sunah untuk melakukannya lagi. Karena itu, ia mengimbau kepada umat muslim Indonesia yang sudah pernah berhaji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum pernah menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.
"Bagi yang sudah berhaji, beri kesempatan saudaranya yang belum berangkat. Saya melihat sekarang ini tidak, mereka yang sudah haji, ingin haji lagi. Sebaiknya dibatasi dan memberi waktu yang belum," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam tersebut juga mengimbau kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempertimbangkan usulan fatwa haji dengan harapan mampu mengurangi antrean jamaah calon haji di Indonesia.
"Beri saja fatwa supaya mendahulukan yang belum. Kalau yang belum berhaji, tapi diserobot terus oleh yang sunah bagaimana?" kata Wakil Rais Aam PBNU tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlunya aturan melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa MUI agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi mempersingkat antrean jamaah haji. (baca: Menteri Agama Usulkan MUI Buat Fatwa Larangan Haji Berkali-kali)
Namun, MUI menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, tetapi merupakan kebijakan pemerintah. Namun, MUI akan membahas jika benar ada permintaan tersebut.
Hanya, Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat Slamet Effendi Yusuf menilai, pemerintah tidak perlu takut untuk membuat kebijakan pelarangan haji berkali-kali. (baca: MUI: Pemerintah Tak Perlu Takut Larang Haji Berkali-kali)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.