JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan, penerimaan hadiah atau gratifikasi berpotensi menjadi pintu menuju korupsi yang lebih besar. Menurut Zulkarnain, gratifikasi tersebut dapat disebut suap jika pemberiannya kepada seseorang dimaksudkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi bisa jadi permulaan dari korupsi oleh pejabat negara yang lebih besar," ujar Zulkarnain dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi GRATis di Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menambahkan, sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi terkait jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Menurut Bambang, tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.
"Penyelenggara negara dan pegawai negeri harus lebih berhati-hati dengan praktik 'gratisan' berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang.
Oleh karena itu, KPK meluncurkan aplikasi untuk menyosialisasikan hal-hal terkait gratifikasi. Aplikasi itu bernama "GRATis", singkatan dari Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dari telepon pintar berbasis Android dan iOS. Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur, antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita, serta Games.
Zulkarnain mengatakan, fungsi aplikasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat maupun pejabat negara terkait gratifikasi beserta larangannya. Bagi pegawai negeri, kata Zulkarnain, aplikasi ini berisi imbauan agar menolak gratifikasi yang diberikan kepadanya.
"Kalau terlanjur menerima gratifikasi, harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari. Kalau tidak, gratifikasi dianggap suap," kata Zulkarnain.
Aplikasi tersebut juga berisi imbauan agar tidak memberi hadiah kepada pegawai negeri untuk melakukan sesuatu terkait jabatannya. Zulkarnain menambahkan, aplikasi ini pun dimaksudkan menggugah wawasan dan kesadaran masyarakat untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta mau pun menerima gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.