Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Bisa Langsung Ganti UU Pilkada, Perppu Masih Perlu Dikaji

Kompas.com - 30/09/2014, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada perlu dikaji sehingga tidak serta-merta dapat diberlakukan dalam mengganti UU Pilkada yang sudah disahkan bahwa pilkada dilaksanakan melalui perwakilan DPRD.

"Itu harus dikaji terlebih dulu, ada Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menyatakan kalau perppu itu menjadi subyektivitas Presiden. Namun, obyektivitasnya di DPR. Kajian itu yang sedang dilakukan," kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/2014) malam.

Jika perppu pilkada tersebut diterbitkan, dia melanjutkan, maka masih perlu dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019. Artinya, perppu tersebut tidak serta-merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.

"Itu masih harus diuji pada masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Akan tetapi, kalau ada langkah-langkah lain, kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma perppu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan perppu pilkada yang akan mengakomodasi peraturan dan mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

"Saya sedang mempersiapkan perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Yudhoyono menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku, pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat (26/9/2014) dini hari disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengumpulan suara terbanyak dalam rapat paripurna.

"Setelah hari ini atau esok, saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tanda tangani. Setelah saya tanda tangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com