Tantowi mengatakan, partainya akan mengikuti terlebih dulu proses hukum yang berjalan.
"Kami prihatin mendengarnya tapi kan ini masih menunggu proses selanjutnya. Ini kan baru tertangkap saja, tersangka juga belum," ujar Tantowi, di Kompleks Parlemen, Kamis malam.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari KPK terkait status hukum Annas dan kasus yang menjeratnya. Tantowi mengatakan, Golkar menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Annas. Menurut Tantowi, Partai Golkar baru bisa menentukan tindakan terhadap Annas jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sementara, terkait status Annas sebagai kepala daerah, Tantowi mengatakan hal tersebut menjadi wewenang pemerintah.
Annas ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut informasi, secara total ada enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini.
Saat ini Annas masih diperiksa. Status hukumnya baru diketahui setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.