Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2014, 18:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Gerindra, Rindhoko, mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap memiliki banyak persoalan. Salah satu ekses negatif dari pelaksanaan pilkada langsung yaitu politik uang.

Rindhoko berpendapat, pembahasan RUU Pilkada saat ini diharapkan mampu mengajarkan revolusi mental kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi praktik politik uang yang terjadi.

“Seorang masyarakat dalam pilkada bisa menerima lebih dari satu amplop dari pasangan kepala daerah yang berbeda. Padahal, mereka belum tentu memilih salah satu dari mereka,” kata Rindhoko saat menyampaikan pendapat Fraksi Gerindra dalam pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2014).

Gerindra, kata dia, setuju agar pelaksanaan pilkada lansung yang telah berjalan selama 10 tahun terakhir ini diperbaiki. Perbaikan itu dapat dilakukan dengan cara mengembalikan pilkada kepada DPRD.

Menurut Rindhoko, cara tersebut dinilai efektif untuk mengurangi terjadinya politik uang yang ada sehingga hal itu juga dapat memberikan pembelajaran revolusi mental yang baik kepada masyarakat.

“Rakyat harus diberi kesempatan untuk revolusi mental untuk menghapus money politic. Kalau ada money politic ya di DPRD saja,” kata dia.

Selain politik uang, pilkada langsung dianggap banyak menimbulkan korban baik dari rakyat maupun calon kepala daerah. Bahkan, kata dia, beberapa calon kepala daerah yang gagal lalu mengalami stres dan masuk rumah sakit jiwa.

“Belum lagi korupsi. Lebih dari 60 persen kepala daerah hasil pilkada langsung tersangkut korupsi karena mereka sudah mengeluarkan dana yang besar untuk pemilihan. Bagaimana cara mengembalikan modal yang dipinjam? Satu-satunya harus korupsi. Kalau dengan gaji mereka yang terbatas, bisa-bisa bangkrut,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com