Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Tak Berikan Kepastian Kapan Gugatan UU MD3 Diputuskan

Kompas.com - 23/09/2014, 19:17 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak memberikan kepastian kapan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan. Hamdan mengatakan, majelis akan memusyawarahkan terlebih dahulu hasil dari sidang hari ini yang mendengarkan keterangan saksi dari MPR, DPR, Pemerintah, dan pihak terkait.

"Ini ada 5 permohonan karena itu hari ini tidak ditetapkan dulu jadwal sidangnya setelah dimusyawarahkan majelis akan diberikan kepada masing-masing pihak apakah perkara ini terus akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli ataukan bisa juga langsung diputuskan oleh mahkamah," ujar Hamdan sesaat sebelum menutup sidang sidang ketiga pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Hamdan mengatakan, hari ini MK telah menerima keterangan yang diberikan oleh para saksi. Nantinya, MK akan mengumumkan kepada masing-masing pihak kapan jadwal sidang selanjutnya akan digelar.

Sementara itu, kuasa hukum dari PDI-P, Andi Asrun mengatakan, pihaknya optimistis bahwa gugatan UU MD3 akan diputuskan sebelum 1 Oktober 2014. Menurut dia, ucapan Hamdan tersebut mengisyaratkan bahwa pada sidang selanjutnya akan diumumkan putusan gugatan UU MD3 tersebut.

"Kami melihat sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Dan mahkamah akan mengeluarkan putusan sela," ucap Andi.

Di dalam jalannya sidang UU MD3 hari ini, saksi dari MPR, DPR, pemerintah, serta pihak terkait memberikan keterangan terkait aturan pemilihan pimpinan DPR. MPR melalui perwakilannya mengatakan agar lembaga MPR memiliki kewenangan lebih luas untuk menetapkan tugas MPR dalam memasyarakatkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan rancangan pembangunan nasional.

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa tidak ditemukan diskriminasi terhadap pemohon. Dia juga mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat karena pemohon, yakni PDI-P, ikut membahas UU MD3 ini di parlemen.

Pemerintah, yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyerahkan tentang legal standing pemohon kepada majelis hakim MK. Abdi juga mengatakan, pemilihan pimpinan DPR bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika pemilihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan suara terbanyak. Hal tersebut merupakan cara-cara demokratis yang bisa dilakukan.

Pihak terkait yang diwakili oleh perseorangan, yakni Muhammad Samudji dan Didik Prihantoro, sepakat dengan keterangan yang diberikan DPR bahwa legal standing dari pemohon tidak kuat.

"Argumentasi soal itu prematur," ucap Samudji.

Sementara itu, saksi pihak terkait dari partai Nasdem, Taufik Basari, justru mengatakan bahwa UU MD3 merupakan kepentingan politik jangka pendek. Taufik menilai bahwa fokus dari UU MD3 tersebut bukan dalam semangat penegakan demokrasi.

"Motif politiknya lebih kuat daripada penegakan demokrasi," ucap Taufik.

MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. MK menggelar lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara nomor 83/PUU-XII/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com