JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna DPR menetapkan empat hakim agung terpilih. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memimpin sidang tersebut dan penetapannya berlangsung tanpa adanya interupsi dari anggota dewan.
"Kita sahkan empat calon hakim agung ini menjadi hakim agung," kata Priyo, dalam sidang paripurna, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dalam pidatonya, Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli mengatakan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan terhadap calon hakim agung sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia pastikan, Komisi III bekerja dengan obyektif demi mendapatkan hakim agung terbaik, berpengalaman dan profesional.
"Kami memahami bahwa untuk menjadi hakim agung harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.
Empat hakim agung yang ditetapkan di sidang paripurna itu adalah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono.
Sebelumnya, Komisi III telah menetapkan empat nama itu sebagai hakim agung sesuai perolehan suara dalam mekanisme voting. Berdasarkan surat Komisi Yudisial terdapat kekosongan sebanyak 10 jabatan hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sepuluh posisi hakim agung yang kosong itu berasal dari kamar agama sebanyak dua hakim agung, kamar perdata tiga hakim agung, kamar pidana dua hakim agung, dan kamar tata usaha negara selama tiga hakim agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.