Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Persilakan Pihak Berwenang Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Diduga Miliknya

Kompas.com - 18/09/2014, 22:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempersilakan pihak berwenang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Anas, PT Arina Kota Jaya tersebut bukan miliknya dan tidak ada kaitannya dengan dia.

"Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa (Anas). Silakan dicabut, disita," kata Anas, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Pledoi ini menjawab tuntutan KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga meminta IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Jaksa menilai, IUP tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas.

Selain mempersilakan IUP PT Arina dicabut, Anas meminta negara menyita aset-aset milik Permai Grup atau Anugerah Nusantara yang berkaitan dengan kasusnya jika memang ada.

"Semuanya disita untuk kepentingan negara, digunakan kepentingan rakyat," kata Anas.

Menurut Anas, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan selama ini yang menyebutkan bahwa PT Arina dimiliki Anas. Hanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan demikian.

Selain itu, Anas mengatakan, pertemuan di Hotel Sultan awal 2012 yang dihadiri dia, Bupati Kutai Timur Isran Noor, M Nazaruddin, Khalilur, dan Toto Gunawan untuk membicarakan masalah tambang batu bara tidak pernah terjadi.

"Ini hanya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nazaruddin. Saksi-saksi lain menyebut tidak pernah ada pertemuan yang dimaksud," tutur Anas.

Sementara itu, menurut surat dakwaan jaksa KPK, pertemuan di Hotel Sultan tersebut merupakan pertemuan awal yang membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan IUP.

Dalam pledoinya, Anas mengatakan bahwa dia tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan proses pengurusan IUP. Selain itu, menurut Anas, sejumlah saksi mengatakan bahwa IUP PT Arina Kota Jaya milik Nazaruddin.

"Saksi Isran Noor juga menjelaskan bahwa IUP tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa (Anas). Jika terbitnya IUP tersebut terkait dengan TPPU, makafakta persidangan menunjukkan bahwa semuanya terkait dan atas perintah Nazaruddin," ucap Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com