Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Luthfi: Putusan MA Sangat-sangat Tidak Adil

Kompas.com - 16/09/2014, 16:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sugiyono, kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menilai tidak adil terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman kliennya. Menurut dia, majelis kasasi tidak membuktikan bentuk korupsi yang dilakukan Luthfi.

"Hukuman kepada Ustaz (Luthfi) sangat-sangat tidak adil karena mereka yang didakwa memberi diputus 2 tahun 6 bulan. Ustaz didakwa menerima dalam TPPU, padahal tidak dibuktikan dari korupsi apa," kata Sugiyono melalui pesan singkat, Selasa (16/9/2014).

Sugiyono menganggap, hukuman yang diberikan kepada Luthfi tidak proporsional dan melebihi dari tujuan pemidanaan. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni hubungan transaksional yang dilakukan Luthfi dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi mendapat upah.

"Itu menurut MA. Di pengadilan judex facti, Ustaz tidak menerima apa pun dari PT Indoguna. Seluruhnya (yang menerima) adalah Ahmad Fathanah," ujar Sugiyono.

Putusan kasasi untuk Luthfi dijatuhkan pada Senin (15/9/2014), dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Seperti dikutip dari harian Kompas, Ketua Kamar Pidana MA yang juga ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com