Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemhannas Sarankan Hanya Gubernur yang Dipilih oleh DPRD

Kompas.com - 12/09/2014, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menanggapi rencana pengesahan RUU Pilkada di DPR dan menyarankan agar hanya pemilihan gubernur yang melalui DPRD, sementara pemilihan bupati/wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji, Jumat di Jakarta, mengatakan, pelaksanaan pilkada tergantung keputusan politik DPR. Namun, berdasarkan kajian Lemhannas pada 2007, pemerintah dan DPR lebih baik menyetujui usulan agar pemilihan gubernur melalui DPRD dan pemilihan bupati/wali kota dilaksanakan secara langsung.

"Ini sudah lama kita diskusikan sejak 2005, dan pada tahun 2007, kita menyampaikan gagasan dalam seminar dan naskah akademik yang intinya bahwa demokrasi yang dilakukan dengan semua pilkada, one man one vote, menimbulkan banyak kerusuhan pada waktu itu," kata Budi seusai penutupan Pemantapan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan bagi Anggota DPR terpilih periode 2014-2019, di Gedung Lemhannas.

Hasil pemikiran dan kajian ilmiah itu sudah diserahkan ke pemerintah. Kesimpulannya, pilkada langsung menimbulkan guncangan, dan politik uang bisa dikurangi.

"Rekomendasinya adalah agar pemilihan gubernur dilakukan DPRD lantaran bahwa gubernur adalah alat pemerintah atau ditetapkan presiden, sementara bupati/wali kota dipilih rakyat," ujar Budi.

Walau demikian, Lemhannas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan metode yang terbaik untuk pilkada. Keputusan pilkada langsung atau dipilih DPRD ada di tangan wakil rakyat di Senayan.

"Lemhannas tak punya kewenangan. Saran saya, didiskusikan saja naskah akademik itu, dan sebaiknya DPR mengambil keputusan politik karena kebijakan negara bukan kewenangan kami," papar Budi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, pilkada dipilih rakyat atau DPRD itu merupakan sebuah pilihan dalam kehidupan demokrasi. Namun, ada beberapa fraksi yang setuju mengubah pemilihan langsung menjadi cukup dilakukan DPRD, dan ada fraksi yang berpandangan diserahkan ke rakyat.

"Ini hanya soal pilihan saja dalam demokrasi," kata politikus Partai Golkar itu.

Priyo mengatakan, usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD memiliki tujuan menekan biaya. Namun, ada pihak yang menilai bahwa hal itu merupakan keputusan yang menunjukkan kemunduran.

"Kita ingin demokrasi tetap nyaman dan efisien, tetapi dengan konsep ini kita tidak ingin muncul lahirnya raja-raja baru di daerah," katanya.

Ia mengatakan, pengesahan RUU Pilkada direncanakan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 September mendatang. Hingga kini, dia mengkui, masih terjadi tarik-menarik pendapat di tingkat panitia kerja, panitia khusus, hingga kalangan anggota DPR.

"Ini kalau tidak sepakat kita putuskan melalui voting. Kalau tidak selesai, pembahasan RUU Pilkada ditunda untuk dilanjutkan pada periode berikutnya," kata Priyo.

Sementara itu, politisi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan, jika kondisi politik sedang dalam posisi ideal, artinya dalam keadaan normal, pilkada melalui DPRD bisa dilakukan.

"Saat ini tidak dalam kondisi ideal, kepentingan masih tinggi. Yang dikedepankan saat ini adalah menanamkan kekuasaan di daerah. Nuansanya menjadi tidak sehat," kata Irma saat ditemui seusai mengikuti penutupan Pemantapan dan Pembekalan Anggota DPR oleh Lemhannas, di Gedung Lemhannas.

Irma mengatakan, pembahasan RUU Pilkada tidak berbeda dengan pengesahan UU MD3 oleh anggota DPR yang masa baktinya akan berakhir.

"DPR yang ingin lengser sebaiknya tidak mengeluarkan produk undang-undang. Kalau kondisi sudah normal, saya tidak masalah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com