Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tolak Larangan Kepala Daerah Jabat Ketua Partai di RUU Pemda

Kompas.com - 12/09/2014, 15:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR menolak usulan pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Penolakan itu tertuang dalam pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemda, Kamis (11/9/2014) malam, di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan. "Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada," demikian bunyi pendapat mini Fraksi PDI-P.

Fraksi PDI-P meminta penghapusan usulan pelarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik tersebut. Permintaan itu dilandasi pertimbangan tidak relevannya argumentasi yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan partai politik dengan sanksi sampai diberhentikan.

"Mengingat argumentasi tersebut subyektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat," demikian dikutip dari salinan pendapat mini Fraksi PDI-P terkait RUU Pemda.

Alasan penolakan dan permintaan dihapusnya pelarangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam paragraf VIII penjelasan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, "Bahkan, diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya, termasuk jabatan politik. Semua dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi yang lebih bertanggung jawab."

PDI-P menilai larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai hanya bersifat imbauan belaka dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan. Fraksi PDI-P dapat menerima jika larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai politik.

Pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap RUU tentang Pemda disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani Ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo.

Meski PDI-P melontarkan keberatannya, rapat Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. RUU Pemda ini merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Dalam RUU Pemda, dimuat sejumlah poin mengenai wewenang kepala daerah hingga mekanisme pemekaran wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com