Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tolak Larangan Kepala Daerah Jabat Ketua Partai di RUU Pemda

Kompas.com - 12/09/2014, 15:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR menolak usulan pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Penolakan itu tertuang dalam pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemda, Kamis (11/9/2014) malam, di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan. "Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada," demikian bunyi pendapat mini Fraksi PDI-P.

Fraksi PDI-P meminta penghapusan usulan pelarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik tersebut. Permintaan itu dilandasi pertimbangan tidak relevannya argumentasi yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan partai politik dengan sanksi sampai diberhentikan.

"Mengingat argumentasi tersebut subyektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat," demikian dikutip dari salinan pendapat mini Fraksi PDI-P terkait RUU Pemda.

Alasan penolakan dan permintaan dihapusnya pelarangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam paragraf VIII penjelasan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, "Bahkan, diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya, termasuk jabatan politik. Semua dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi yang lebih bertanggung jawab."

PDI-P menilai larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai hanya bersifat imbauan belaka dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan. Fraksi PDI-P dapat menerima jika larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai politik.

Pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap RUU tentang Pemda disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani Ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo.

Meski PDI-P melontarkan keberatannya, rapat Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. RUU Pemda ini merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Dalam RUU Pemda, dimuat sejumlah poin mengenai wewenang kepala daerah hingga mekanisme pemekaran wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com