"Dalam rangka penghormatan, kami tidak melakukan pergantian pejabat utama, misalnya sekjen, irjen, juga pejabat teras di TNI/Polri, kecuali yang harus pensiun. Ini semua saya tujukan agar presiden baru tetapkan dan putuskan penggantian pejabat itu," ujar Presiden SBY di kantor presiden, Kamis (10/9/2014).
SBY mengingatkan Jokowi, meski berwenang memilih pejabat utama setingkat eselon I, ada mekanisme yang harus dilakukan, misalnya seleksi melalui tim penilai akhir (TPA) terhadap calon pejabat jadi. Sementara itu, TNI/Polri juga memiliki jenjang kepangkatan sendiri.
Dengan adanya aturan itu, SBY menilai, siapa pun presidennya, dia tidak bisa semaunya menempatkan orang dalam jabatan tertentu. "Sekali lagi, silakan presiden baru untuk putuskan perangkat itu," ucap dia.
Selain melarang penggantian pejabat utama, Presiden SBY juga melarang penggantian direksi BUMN. Tak hanya itu, Presiden bahkan mempersilakan Jokowi-JK untuk memilih sekretaris presiden, sekretaris wakil presiden, hingga ajudan ibu negara (ADC).
"Meski ada aturan mainnya, ada tes dan kriterianya, saya persilakan Bapak (Jokowi) yang memilih," ungkap SBY.
Menurut SBY, cara ini adalah upaya untuk membantu pemerintah berikutnya. Dia menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi yang baik antara pemerintahan saat ini dan Tim Transisi Jokowi-JK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.