Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Minta Terminal TKI Tak Dipisahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 11/09/2014, 14:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merumuskan rencana aksi sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasinya adalah dengan tidak mengkhususkan terminal bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Mengubah konfigurasi terminal itu yang paling pokok. Ya, misalnya, kenapa sih ini TKI dibedakan seperti itu. Seolah-olah khusus yang dalam pengertian negatif. TKI itu kan orang berjasa sama seperti semuanya," ujar Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di kantor presiden, Kamis (10/9/2014).

Kuntoro menilai bahwa terminal khusus bagi TKI terkesan diskriminatif. Menurut dia, TKI tidak hanya pembantu rumah tangga, tetapi juga ada yang berlatar belaang sarjana teknik hingga dokter. Oleh karena itu, lebih baik terminal untuk TKI dicampur dengan penumpang umum. Rencana itu masuk dalam lima rencana aksi besar dan 30 subrencana aksi UKP4 bersama KPK.

"Ini sambil berjalan (dilakukan) dan itu dimonitor hingga akhir Desember," ujar Kuntoro.

UKP4 menilai perlunya penyediaan transportasi bagi para TKI yang baru kembali ke Tanah Air serta pemberantasan calo di bandara. Hal ini perlu dilakukan agar para TKI tidak diperas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ketika kembali ke Tanah Air.

Pada 27 Juli lalu, KPK bersama Bareskrim Polri, UKP4, dan PT Angkasa Pura II melakukan inspeksi mendadak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dalam sidak itu, 18 pemeras TKI terjaring. Oknum pemeras tersebut di antaranya anggota TNI, dua anggota Polri, dan sisanya preman.

KPK dan Polri menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan liar terhadap TKI itu. Ada indikasi pemaksaan terhadap warga negara asing (WNA) untuk menggunakan jaksa taksi gelap yang tarifnya sangat mahal. Selain itu, ditemukan indikasi pemaksaan agar TKI menukarkan uang dengan market rate (nilai tukar) rendah di money changer.

Dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pelaksanaannya, sidak diharapkan memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan pesawat TKI, serta membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang diduga melakukan praktik tercela kepada para TKI. Hal itu juga bertujuan menertibkan area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan kepada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

Sidak itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada 2006. Dalam hasil kajian tersebut, KPK menemukan kelemahan pelayanan di Terminal III Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga tahun 2007) yang berpotensi pada tindak pidana korupsi. Contohnya, ada pada kurs valas dengan nilai tukar yang yang rendah di money changer sehingga merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, dan tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat. Hingga kini, kata Johan, terminal tersebut menjadi tempat pemerasan, penipuan, dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com