Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan UU MD3

Kompas.com - 10/09/2014, 16:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menganggap perbaikan yang dilakukan pihak pemohon telah memenuhi syarat.

"Perbaikan permohonan telah kami terima," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Ada dua perkara yang diterima berkas perbaikannya oleh MK, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014 tentang aturan pemilihan pimpinan DPR dan perkara nomor 82/PUU-XII/2014 tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan diterimanya berkas perbaikan ini, maka MK akan meneruskan kedua perkara tersebut ke rapat majelis hakim, untuk kemudian diambil keputusan atas dua perkara tersebut.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (28/8/2014), pemohonon dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, beserta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkepan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.

Pemohon meminta MK menunda berlakunya pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional. Di lain pihak, pemohon dengan nomor 82/PUU-XII/2014, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya, Yu Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Perkumpulan Mitra Gender.

Mereka mendalilkan bahwa UU MD3 dinilai telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Menanggapi kedua permohonan tersebut, saat itu majelis Panel Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada para pemohon.

Terhadap permohonan dari PDI-P, hakim mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami jika pihaknya tidak menjadi pimpinan DPR. Sementara terhadap permohonan Khofifah dan kawan-kawan, hakim meminta penjelasan yang lebih mengena terkait kerugian konstitusional yang dialami. Hakin menyarankan untuk dilakukan penajaman dalil permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com