"Alasan banding karena analisis yuridis tidak sama dengan jaksa penuntut umum, dan straf mat-nya (masa hukuman) kurang dari dua pertiga," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2014).
Adapun kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik, menyatakan siap menghadapi proses banding yang diajukan jaksa pada Selasa pekan silam itu. Dia berharap, majelis pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa jernih melihat fakta dalam perkara itu. "Jaksa banding. Hendra juga banding, sejam setelah jaksa," kata Taufik melalui pesan singkat pula.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hatta belum dapat memberikan keterangan terkait pengajuan banding dari kedua pihak ini. Dia beralasan sedang berdinas di luar kantor saat dihubungi. "Saya lagi di Komisi Yudisial mengikuti seminar. Besok, saya konfirmasi ke panitia muda," kata Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (27/8/2014), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Hendra, office boy PT Rifuel, perusahaan milik Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Putusan untuk Hendra lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Kejaksaan Agung yang menuntut dia dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 tahun subsider enam bulan kurungan. Hendra juga dibebaskan dari hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 19 juta, nominal yang pernah dia terima dari Riefan. Vonis untuk Hendra diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari anggota majelis hakim.
(Muhammad Zulfikar/Hasanudin Aco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.