JAKARTA, KOMPAS.com – Mahalnya biaya pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi salah satu alasan bagi partai Koalisi Merah Putih agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, masalah tersebut dinilai dapat diatasi dengan menyelenggarakan pilkada dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak.
“Untuk menghemat biaya politik pemilihan langsung dapat dilakukan melalui pemilihan secara serentak, baik pemilihan presiden maupun gubernur, wali kota, dan bupati,” kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Kompas.com, Senin (8/9/2014).
Pangi mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru hanya akan memindahkan praktik transaksional ke DPRD. Dengan demikian, persoalan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada tetap tak akan selesai.
Selain itu, ia menambahkan, pemilihan model itu tak akan serta merta menyelesaikan persoalan korupsi. Jadi, menurut dia, tidak tepat apabila mahalnya biaya pilkada langsung menjadi alasan agar kepala daerah dipilih DPRD.
“Dikembalikannya pemilihan gubernur kepada DPRD tidak akan menyelesaikan masalah, justru nilai demokrasi di daerah menjadi mundur,” katanya.
Parpol koalisi Merah Putih berubah sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dalam pembahasan RUU Pilkada. Berdasarkan catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih, berubah setelah berakhirnya proses Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD.
Begitu pula pemilihan bupati/wali kota. Awalnya, hanya Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pilpres. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak. (baca: Gugatan UU Pilpres Dikabulkan, Pemilu Serentak 2019)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.