JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (5/9/2014). Winny ditahan setelah sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar.
Pengacara Winny, Masyhudi Ridwan, mengaku terkejut atas tindakan Kejagung yang menahan Winny pada pemanggilannya yang ketiga ini. Ia pun membenarkan jika pada pemanggilan pertama dan kedua, Winny terpaksa harus absen lantaran sedang menjalani pengobatan di Singapura akibat sakit lambung yang dideritanya.
"Bahwa tindakan Jampidsus menahan Bu Winny menurut kami berlebihan dan sewenang-wenang karena Bu Winny kooperatif," kata Masyhudi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Seperti diberitakan Kontan.co.id, Ketua KONI DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura. Sebelum menetapkan Winny sebagai tersangka, Kejagung telah memidanakan pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko, dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari.
Masyhudi berharap agar Kejagung dapat menangguhkan penahanan terhadap Winny. Ia menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada.
"Kami minta pulang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.