Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Ada yang Katakan Jero Wacik Akan Kena Karma

Kompas.com - 03/09/2014, 19:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendoakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik agar sabar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya menjadi tersangka. Penetapan ini terkait dugaan melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.

"Ya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan emang enggak enak ya. Saya berharap Pak Jero sabar, mendoakan agar Pak Jero sabar," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9/2014), saat diminta tanggapannya mengenai penetapan Jero sebagai tersangka.

Anas mengatakan bahwa Jero termasuk orang yang mengganggu posisi Anas ketika dia masih menjabat Ketua Umum Demokrat. Menurut orang, kata Anas, nanti Jero akan kena karma pada waktunya.

"Ada yang mengatakan nanti pada waktunya Jero akan kena karmanya. Ada yang mengatakan begitu, tapi kata orang ya," ucap Anas.

Saat ditanya mengenai sepak terjang Jero selama ini, Anas menjawabnya positif. Anas mengaku tidak pernah mendengar adanya indikasi permainan proyek ataupun pemerasan di Kementerian ESDM yang dipimpin mantan rekan separtainya itu.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Namun, Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas Jero. Bambang menduga, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri.

"Pasca-menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Nah, untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah dilakukan kepada orang di kementerian itu," kata dia.

Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu ialah dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.

"Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," papar Bambang.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com