JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyebutkan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono sebelumnya pernah terkena kasus yang berkaitan dengan narkoba. Idha disebut Polri pernah terlibat perkara terkait barang bukti narkoba di Polda Kalimantan Barat.
"Ada barang bukti narkoba yang diungkap di Polda Kalbar, ada keterkaitan yang bersangkutan (AKBP Idha)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Idha adalah salah satu dari dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat sindikat narkotika. Ronny menuturkan, dampak kasus tersebut membuat Idha tidak diberikan jabatan struktural di Polda Kalbar.
Saat ini, kata dia, Idha hanya seorang staf di bawah Biro Perencanaan Polda.
"Padahal, dengan pangkat AKBP, seorang AKBP tidak mungkin tidak punya jabatan. Dia pasti punya jabatan struktural. Nah, yang bersangkutan sudah beberapa bulan itu tidak diberikan jabatan," ujar Ronny.
Menurut Ronny, hukuman yang dijatuhkan kepada Idha dengan tidak memberikan jabatan struktural sudah merupakan hukuman yang berat. Namun, kata dia, jika nantinya Idha terbukti melakukan tindak pidana maka Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap Idha.
"Seorang perwira dengan tidak diberikan jabatan saja itu sudah hukuman berat. Ditegur saja dia sudah tidak enak perasaannya. Artinya, pemberian hukuman harus disesuaikan dengan pelanggaran," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.