Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Cabut Hak Politik Atut

Kompas.com - 01/09/2014, 17:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, dari hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Atut bebas dari tuntutan jaksa yang meminta dia dicabut hak memilih dan dipilihnya.

Menurut majelis hakim, tuntutan untuk mencabut hak politik Atut tidak relevan karena jaksa KPK tak pernah mendakwa Atut dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pidana tambahan.

"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar hakim anggota Sutio Jumagi saat membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Selain itu, menurut majelis hakim, Atut tidak perlu lagi dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya dia akan terseleksi dalam masyarakat.

"Masyarakat Banten sudah cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," tutur hakim.

Atut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait dengan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Atut di antaranya berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan Atut adalah seorang ibu yang juga memiliki cucu.

"Hal yang memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Matheus.

Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda majelis hakim.

Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan. Meskipun demikian, perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com