"Itu sudah ada kajian dari sekretaris negara, waktu itu 15 universitas untuk melakukan kajian," ujar Ikrar saat dihubungi, Sabtu (30/8/2014).
Ia mencontohkan, dari 7 lembaga non struktural yang telah dinyatakan tidak efektif ini, di antaranya adalah Komisi Hukum Nasional dan Komisi Kesejahteraan Manula. "Itu direkomendasi, kalau memang bisa dimerger, ya digabung. Tapi, kalau memang tidak berjalan sama sekali, ya dibubarkan," kata Ikrar.
Ia menambahkan, rekomendasi ini turun karena lembaga tersebut tidak memiliki kantor dan staff. Namun, sejak diusulkan untuk mengadakan kajian terhadap lembaga ini, hingga terbitnya rekomendasi, lembaga ini masih ada. Pimpinannya pun tidak pernah berganti.
"Kok anggaran masih turun? Ada yang minta mobil dinas setingkat camry," jelas Ikrar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.