Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akan Bertemu IDI Bahas Aborsi

Kompas.com - 29/08/2014, 15:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi akan bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas penolakan organisasi profesi tersebut terhadap penerapan pasal aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Hari Senin kita akan bertemu lagi. Secara pribadi saya sudah menelpon Ketua IDI dan dia sudah mengerti. Tapi nanti akan kita sosialisasikan kepada IDI dan seluruh stake holder. Yang jelas ini adalah amanat undang-undang," ujar Nafsiah ketika ditemui usai pelantikan Untung Suseno Sutarjo sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (29/8/2014), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, IDI menyatakan menolak melakukan aborsi karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran. Sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi mengizinkan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi jika ternyata hamil, meskipun kehamilannya tidak mengancam kesehatan ibu maupun janin.

Menteri Kesehatan menjelaskan, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang luas dan pelaksanaan sosialisasi peraturan akan dibahas dalam pertemuan dengan IDI yang dijadwalkan tanggal 1 September.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan juga telah menekankan bahwa IDI tidak seharusnya menyatakan penolakan karena aborsi bagi korban perkosaan itu merupakan amanah UU Kesehatan dan telah melalui pembahasan bersama sebelum ditetapkan.

Pembahasan bersama juga sudah dilakukan dengan pemuka agama, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan 40 hari.

"Itu amanah UU, masa dia (IDI) mau melawan itu. Itu bukan keputusan saya, jadi harus dilaksanakan," kata Nafsiah.

Dia menjelaskan, pilihan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan adalah sebagai upaya untuk menghormati hak asasi perempuan korban kekerasan seksual.

"Perkosaan itu kekerasan seksual. Sekarang sudah ada tim terpadu untuk penanganannya, tapi baru sampai kepada penanganan korban. Tapi kalau sampai hamil, siapa yang harus bertanggungjawab?" ujarnya.

Ia menyebut, pemaksanaan kepada korban perkosaan untuk melanjutkan kehamilan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi sang korban dan seakan-akan memberikan hukuman tambahan kepada korban perkosaan untuk hamil dan melahirkan.

Meski demikian, menurut Peraturan Pemerintah, jika korban perkosaan menolak aborsi, tetapi tidak ingin membesarkan sendiri bayi yang dikandung, maka anaknya dapat diserahkan untuk menjadi tanggungan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com