Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Panggil Paksa Kivlan Zen

Kompas.com - 26/08/2014, 13:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mendaftarkan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan Zen ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan Kivlan dilakukan untuk mendapat informasi terkait keberadaan 13 aktivis yang diculik tahun 1997-1998 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kami menunggu tanggapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan 13 Aktivis yang Masih Dinyatakan Hilang Otto Nur Abdullah, Senin (25/8/2014) di Jakarta.

Otto menuturkan, timnya dibentuk pada 8 Mei 2014 karena ada pengaduan keluarga korban setelah mendengar pernyataan Kivlan di sebuah media televisi. Pada acara itu, Kivlan menyatakan mengetahui keberadaan 13 aktivis yang diculik tersebut.

Menurut Otto, timnya mulai bekerja dengan memanggil Kivlan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap guna menyambung pernyataannya itu. Namun, hingga tiga kali pemanggilan, Kivlan tidak pernah memenuhinya.

Tim dari Komnas HAM ini juga telah meminta Ombusdman RI memfasilitasi pertemuan dengan Kivlan yang diupayakan hingga tiga kali. Namun, pertemuan itu tak dapat dilaksanakan karena Kivlan dan kuasa hukumnya selalu minta jadwal ulang.

Dengan pertimbangan ini, lanjut Otto, timnya lalu mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke pengadilan.

Prioritas

Secara terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, berharap, pemerintahan mendatang menjadikan kerukunan antar-umat beragama, hukum, dan hak asasi manusia sebagai prioritas. Jika tidak ditempatkan sebagai prioritas, dikhawatirkan masalah-masalah itu tidak akan pernah terselesaikan oleh bangsa Indonesia.

Masalah lainnya, lanjut Albert, terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari DPR. Dua RUU ini dikecam sejumlah pihak hingga pemerintah mendatang diharapkan menariknya dari DPR dan pembahasannya tidak dilanjutkan.

RUU KUHP dan KUHAP diajukan ke DPR oleh pemerintah untuk menggantikan KUHP dan KUHAP yang merupakan peninggalan penjajah Belanda.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga perlu menyelesaikan kasus kematian wartawan Bernas, Udin.

Masalah lain yang tidak dapat diabaikan adalah pelaksanaan putusan MK tahun 2012 tentang hak masyarakat adat terhadap hutan, ratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, serta penyampaian RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ke DPR. (ATO/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com