Jokowi-JK diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat ditangani dengan baik pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jokowi harus memutus penderitaan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di kantor KontraS, Jalan Borobudur Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
Haris pun meminta Jokowi-JK tidak mengakomodasi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat atau bertanggung jawab pada persoalan HAM di Indonesia. Haris menyebut nama-nama seperti Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono.
"Ini jadi momentum bagi Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap penegakan hukum dan HAM," ujar Haris.
Jokowi-JK juga diminta untuk membuat komite untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan kasus konflik agraria. Keberadaan komite tersebut diharapkan dapat mendorong proses hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Haris juga menuntut agar Jokowi dapat menjamin kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan warga negara. Jokowi, kata dia harus mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap kelompok-kelompok minoritas dengan menggandeng Komnas HAM dan pihak kepolisian.
Dia juga mendesak Jokowi-JK juga untuk membentuk tim koordinasi keamanan dan penegakan hukum di Papua. Jokowi juga harus segera membuat pengadilan HAM di Aceh dan di Papua.
Terkait soal kabinet, KontraS meminta kepada Jokowi-JK untuk menempatkan orang yang mengerti dan peduli terhadap HAM, khususnya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Haris berharap agar pasangan Jokowi-JK mau mendengar dan melaksanakan rekomendasi yang disarankan oleh KontraS. "Kalau Jokowi-JK benar mau disumpah untuk melayani masyarakat, ini harus dilakukan," ucap Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.