Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Kerja di Istana Kepresidenan? Ada Seratusan Lowongan CPNS

Kompas.com - 22/08/2014, 11:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai Rabu (20/8/2014) membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pengumuman tanggal 20 Agustus yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Setneg Cecep Sutiawan menyebutkan, lowongan terdiri atas enam atas dasar lingkungan penempatannya.

Keenam formasi tersebut meliputi:

1. Lingkungan Kementerian Setneg di Jakarta

2. Lingkungan Istana Kepresidenan Bogor

3. Lingkungan Istana Kepresidenan Cipanas

4. Lingkungan Istana Kepresidenan Yogyakarta

5. Lingkungan Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali

6. Lingkungan Sekretariat LPSK

CPNS yang dibutuhkan mulai dari umur 18 tahun hingga 35 tahun, lulusan D-3 hingga S-1 perguruan tinggi negeri, swasta, maupun luar negeri dengan indeks prestasi minimal 3,0. Sedangkan formasi jabatan yang dibutuhkan mulai dari analis hingga dokter gigi.

Pendaftaran secara online dibuka mulai 20 Agustus dan ditutup 3 September 2014 di http://panselnas.menpan.go.id. Setelah mendaftar di situs tersebut, pelamar akan mendapatkan user ID dan password yang akan digunakan untuk mendaftar di situs www.setneg.go.id.

Melalui situs Setneg ini, para pelamar wajib mengirimkan (upload) lampiran perndaftaran berupa: ijazah, transkrip nilai akademik, KTP, dan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6.

Panitia akan menyeleksi pendaftar secara online atas dasar peringkat IPK sebanyak 20 kali  jumlah lowongan formasi.

Lowongan formasi CPNS 2014 Kementerian Sekretariat Negara di antaranya untuk: 29 orang lulusan D-3 Administrasi; 12 orang D-3 Sekretaris; 8 orang D-3 Komunikasi; 7 orang Sarjana (S-1) Administrasi Negara; dan beberapa orang lulusan S-1 Hukum.

Untuk detail formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan, silakan kunjungi situs Sekretariat Kabinet (klik disini).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com