Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota KPU Serang Dipecat karena Terima Suap

Kompas.com - 21/08/2014, 13:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang, Banten, dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8/2014).

Kedua anggota KPU Serang yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU Serang A Lutfi Nuriman dan salah satu anggota KPU Serang, Adnan Hamsih.

"Menurut laporan dari pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Serang, Adnan Hamsih, telah meminta dana pengamanan kepada pengadu pada Agustus 2014. Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar Rp 2 juta," ujar Saut Hamonang Sirat, anggota Dewan DKPP, saat membacakan putusan gugatan pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang.

Walaupun Adnan sebagai teradu membantah dan menolak barang-barang bukti yang ada serta tidak mengaku perihal transfer dana keamanan itu, dia tetap dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu.

Tidak hanya Adnan, Ketua KPU Serang A Lutfi Nuriman juga dinilai melanggar kode etik pemilu karena dianggap mengetahui adanya transfer bank itu, tetapi tidak melaporkannya.

Maka dari itu, kesimpulan yang diputuskan DKPP salah satunya ialah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketua dan anggota KPU Serang dan meminta KPU Banten untuk membantu melaksanakan putusan tersebut. (Achmad Rafiq)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elite PDI-P Sebut Rakernas Tak Bahas Posisi di Pemerintahan Prabowo

Elite PDI-P Sebut Rakernas Tak Bahas Posisi di Pemerintahan Prabowo

Nasional
PKS Beri Sinyal Agar Anies Mengalah pada Sudirman Said Terkait Pilkada DKI Jakarta

PKS Beri Sinyal Agar Anies Mengalah pada Sudirman Said Terkait Pilkada DKI Jakarta

Nasional
MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

Nasional
KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

Nasional
Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal 'Cawe-cawe' dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal "Cawe-cawe" dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan Jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan Jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com