JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang, Banten, dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8/2014).
Kedua anggota KPU Serang yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU Serang A Lutfi Nuriman dan salah satu anggota KPU Serang, Adnan Hamsih.
"Menurut laporan dari pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Serang, Adnan Hamsih, telah meminta dana pengamanan kepada pengadu pada Agustus 2014. Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar Rp 2 juta," ujar Saut Hamonang Sirat, anggota Dewan DKPP, saat membacakan putusan gugatan pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang.
Walaupun Adnan sebagai teradu membantah dan menolak barang-barang bukti yang ada serta tidak mengaku perihal transfer dana keamanan itu, dia tetap dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu.
Tidak hanya Adnan, Ketua KPU Serang A Lutfi Nuriman juga dinilai melanggar kode etik pemilu karena dianggap mengetahui adanya transfer bank itu, tetapi tidak melaporkannya.
Maka dari itu, kesimpulan yang diputuskan DKPP salah satunya ialah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketua dan anggota KPU Serang dan meminta KPU Banten untuk membantu melaksanakan putusan tersebut. (Achmad Rafiq)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.