Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi: Hanya MK yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Kompas.com - 20/08/2014, 15:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari tidak mempermasalahkan langkah-langkah lain selain di Mahkamah Konstitusi yang akan ditempuh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun dia mengingatkan, pembatalan hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk kemenangan Jokowi-JK, hanya bisa dibatalkan oleh MK.

"Hanya MK yang bisa membatalkan hasil pemilu. Oleh karena itu, maka apapun putusan MK, harus dianggap sebagai sesuatu yang akhir dan final," kata Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (20/8/2014) siang.

Selain MK, Prabowo juga mengambil langkah-langkah lainnya untuk menggugat hasil pemilu. Pasangan nomor urut 1 itu juga menempuh langkah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga Mahkamah Agung. Jika berhasil, akan diambil juga langkah politik yakni dengan pembentukan panitia khusus pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau langkah hukum sudah selesai, ditarik lagi ke langkah politik, tidak selesai selesai. Muter saja terus. Negara kita tidak bergerak. Padahal negara ini ingin maju, kalau istilah anak mudanya ingin move on," ujar Taufik.

Taufik berharap, publik juga segera mendapat penjelasan bahwa proses yang terjadi di MK berbeda dari proses-proses lainnya yang akan ditempuh oleh Prabowo-Hatta. Dengan begitu tidak akan timbul salah paham dalam masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com