JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari tidak mempermasalahkan langkah-langkah lain selain di Mahkamah Konstitusi yang akan ditempuh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun dia mengingatkan, pembatalan hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk kemenangan Jokowi-JK, hanya bisa dibatalkan oleh MK.
"Hanya MK yang bisa membatalkan hasil pemilu. Oleh karena itu, maka apapun putusan MK, harus dianggap sebagai sesuatu yang akhir dan final," kata Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (20/8/2014) siang.
Selain MK, Prabowo juga mengambil langkah-langkah lainnya untuk menggugat hasil pemilu. Pasangan nomor urut 1 itu juga menempuh langkah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga Mahkamah Agung. Jika berhasil, akan diambil juga langkah politik yakni dengan pembentukan panitia khusus pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau langkah hukum sudah selesai, ditarik lagi ke langkah politik, tidak selesai selesai. Muter saja terus. Negara kita tidak bergerak. Padahal negara ini ingin maju, kalau istilah anak mudanya ingin move on," ujar Taufik.
Taufik berharap, publik juga segera mendapat penjelasan bahwa proses yang terjadi di MK berbeda dari proses-proses lainnya yang akan ditempuh oleh Prabowo-Hatta. Dengan begitu tidak akan timbul salah paham dalam masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.