JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar mengatakan, putusan yang dihasilkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 tidak akan memengaruhi putusan MK dalam perkara tersebut. Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara putusan yang dibuat DKPP dan putusan yang dibuat MK.
"Kalau DKPP lebih ke arah pelanggaran kode etik, sedangkan Mahkamah diberi kewenangan konstitusional untuk memutus PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2014," kata Janedri di Gedung MK, Rabu (20/8/2014).
Sesuai wewenang, ia mengatakan, DKPP bertugas mengadili perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Adapun MK bertugas memutus perkara atas sengketa hasil pemilu.
Janedri mengatakan, putusan yang dihasilkan MK bersifat final. Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan yang telah dibuat MK. "Tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan terhadap putusan MK. Setelah pembacaan putusan maka putusan itu langsung berlaku," ujarnya. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.