JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengingatkan seluruh anggota Kepolisian untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindak polisi yang terbukti menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya.
"Kita akan hilangkan gratifikasi dari aspek pelayanan dan penegakan hukum karena kita berhubungan masyarakat," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Sutarman mengatakan, komitmen pembersihan gratifikasi di tubuh Polri merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, ia meminta anggotanya untuk menolak pemberian apapun yang mengandung unsur gratifikasi.
"Kalau kita terima gratifikasi, pertama kita harap anggota Polri menolak. Misalnya, ada teman kita yang menikahkan anaknya, dia tulis 'tidak terima sesuatu', kan menolak," kata Sutarman.
Jika suatu keadaan pemberian itu tidak bisa ditolak anggota, lanjut Sutarman, maka pemberian itu wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari. Polri menyediakan unit pengaduan di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk anggota yang ingin melaporkan apapun pemberian orang lain.
Laporan yang diterima Itwasum akan dilimpahkan ke KPK untuk dinilai apakah pemberian tersebut diambil oleh negara atau dikembalikan. Jika tidak dilaporkan, kata Kapolri, bisa saja menjadi tindak pidana.
"Gratifikasi tidak ada batasannya. Kalau terima gratifikasi langung lapor ke Itwasum, kemudian di KPK untuk diverifikasi. Kalau dia tidak lapor, jadi pidana suap," ujar Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.