Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Hal yang Akan Masuk dalam Kesimpulan Sidang PHPU KPU

Kompas.com - 18/08/2014, 19:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang akan tertuang pada kesimpulan yang dibuat pihaknya terkait sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan itu dibuat berdasarkan tuduhan kecurangan yang dilayangkan pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kepada KPU.

"Pertama, mengenai tuduhan kesalahan dalam proses rekapitulasi. Kedua, tuduhan pemilu cacat hukum. Ketiga, tuduhan pemilu (terjadi kecurangan) terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ali saat ditemui di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

Ali menuturkan, pihaknya telah menyertakan bukti terkait proses rekapitulasi suara, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurut dia, selama proses rekapitulasi di tiap-tiap tahapan, tidak ada protes yang diajukan, baik dari kubu pasangan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK.

"Dalam persidangan, tidak ada dari saksi pihak pemohon yang menyebutkan keberatan dalam proses rekap. Bahkan, saksi di tingkat provinsi kita menyatakan bahwa tidak ada yang keberatan," ujarnya.

Terkait persoalan pemilu cacat hukum, ia mengatakan, persoalan yang ditudingkan kepada KPU antara lain soal keengganan KPU menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut dia, keterangan ahli yang dihadirkan pihak KPU menunjukkan bahwa DPKTb adalah hal yang sah.

"Terkait rekomendasi Bawaslu bahwa KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait surat nomor 09 tertanggal 2 Juli 2014," ujarnya.

Ali menambahkan, ada dua hal utama yang tertuang di dalam surat yang diberikan Bawaslu itu. Pertama, Bawaslu mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan pemilu secara transparan, jujur, dan adil. Selain itu, Bawaslu juga telah menyatakan bahwa KPU melaksanakan rekomendasi yang diberikan kepada mereka.

"Jadi, terkait pengabaian rekomendasi Bawaslu, kami bantah. Hal ini didukung juga keterangan dari Pak Daniel yang membenarkan surat dari Bawaslu," imbuhnya.

Terakhir, terkait dugaan kecurangan terstrukur, sistematis, dan masif, Ali menilai tak ada satu pun saksi kubu Prabowo-Hatta yang mampu mengungkap hal itu. Ia menegaskan, sekalipun ada kecurangan, pihak KPU telah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang berbuat curang.

"Ada laporan soal KPPS di Sragen yang melakukan pencoblosan, dia sudah dipecat, dan sudah dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Tidak ada kejadian di tempat lain. Kalau begitu, apa lagi?" tekannya.

Ali menambahkan, sedikitnya ada tiga hal yang ditudingkan kubu Prabowo-Hatta atas dugaan praktik kecurangan terstrukutur, sistematis, dan masif itu, yaitu dugaan money politic, pencoblosan oleh KPPS, dan pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih.

"Money politic juga tidak ada. KPPS mencoblos beberapa kali, itu terjadi di 1-2 TPS dibandingkan 478.000 TPS yang ada di Indonesia. Kemudian, pencoblosan lebih dari satu kali, itu juga kejadiannya di tingkat TPS, seperti Manado, Banten. Itu sudah PSU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com