"Tentu siap, itu sudah risiko ya," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, usai sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam. Namun, dia menolak menduga-duga putusan apa yang akan dikeluarkan DKPP. "Saya tidak tahu, tunggu keputusan DKPP saja," tepis dia.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan ada dua bentuk sanksi yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
"Bentuk sanksinya kalau terbukti sanksinya ada dua, peringatan dan pemberhentian. Cuma dua saja," ujar Jimly usai sidang, Jumat malam. Dia mengatakan, sanksi peringatan bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan bertingkat dari ringan sampai berat.
Adapun sanksi pemberhentian, lanjut Jimly, berarti pejabat bersangkutan tak akan lagi menempati jabatannya. "(Namun), saya rasa tidak perlu pemberhentian sementara karena tidak ada kondisi yang perlu dicapai dengan keputusan itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.